TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Rabu (17/10/2018).
Dari hasil penggerebekan, polisi Polrestabes Surabaya jajaran Polda Jawa Timur mengamankan sebanyak 16 orang.
Informasinya, dari penangkapan itu terbongkar dugaan praktik judi skala besar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, tidak menjawab ketika dikonfirmasi Surya terkait penangkapan judi skala besar yang berada di tempat hiburan malam tersebut.
Baca: Tenaga Kerja Indonesia yang Bersengketa dengan Uniqlo Jepang Tak Akan Dibayar Satu Yen Pun
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan penangkapan yang dilakukan anggota Polrestabes Surabaya.
Namun Kombes Pol Frans Barung Mangera masih enggan memberikan keterangan.
Pihaknya memastikan jika Polrestabes Surabaya yang akan memberikan konfirmasi soal penggerebekan tempat hiburan tersebut.
"Benar, pasti akan dijawab tapi waktunya yang tepat," ucap barung saat dikonfirmasi Surya, Rabu (17/10/2018).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polisi Bongkar Tempat Hiburan Malam yang Diduga Dipakai untuk Judi Skala Besar di Surabaya