News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka Layanan Prostitusi Lewat Medsos, Ayu Dituntut Hukuman Lima Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayuk alias Puspita (22) menjalani sidang tuntutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/10/2018).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid menuntut terdakwa Ayu alias Puspita binti Daslan (22) penjara lima tahun dan denda Rp120 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Ayuk juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya itu hanya tertunduk lesu saat menjalani sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/10/2018).

Baca: Jono Oge, Kampung yang Bergeser Sejauh 3 Km dan Tertukar Dengan Kebun Jagung

Jaksa menganggap Ayuk terbukti melakukan Human Traficking (Tindak Pidana Perdagangan Manusia) dengan prostitusi online.

Ketua Majelis Hakim Sarwaedi mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan perempuan kelahiran Tuban itu adalah meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tidak mengakui ulahnya.

Selain itu, terdakwa berbelit dalam persidangan.

Sedang hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan selalu sopan selama persidangan.

"Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana selama lima tahun pidana penjara," tandas jaksa Fathol, Rabu (17/10/2018).

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk Ayuk saat melayani pria hidung belang bersama korban di sebuah kamar di sebuah di Surabaya.

Ketika digerebek, kondisi Ayuk dalam keadaan telanjang dan sedang threesome (berhubungan intim bertiga).
Polisi barang bukti berupa bill hotel, kondom beka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini