TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi di Bandung meringkus pasangan gay di Bandung, IS alias Isan dan IW alias Boy.
Kedua pria tersebut ditangkap karena membuat grup khusus kaum gay di Facebook.
Dari hasil penyelidikan sementara, grup tersebut beranggotakan ribuan orang yang diduga mengalami disorientasi seksual.
Saat ini polisi masih memeriksa secara intensif terhadap IS dan IW.
Berikut ini fakta yang terungkap dari kasus ini:
1. Kronologi pelacakan grup gay di Bandung
Setelah mendapat informasi pada 9 Oktober 2018 tentang keberadaan grup gay di Facebook, Tim Cyber Patrol Polda Jawa barat segera melacaknya.
Hasilnya, polisi menemukan sebuah grup Gay Bandung Indonesia (GBI) di Facebook.
"Melalui penelusuran Cyber Patrol telah ditemukan grup Facebook Gay Bandung Indonesia (GBI)," kata Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Gedung Dirkrimsus, Jumat (19/10/2018).
Grup GBI ini dibuat oleh sebuah akun Facebook Syamsudin Ikhsan sejak tanggal 26 Oktober 2015.
Adapun admin grup tersebut diketahui berinisial IS yang juga merupakan pemilik akun grup GBI itu.
2. Anggota grup mencapai ribuan orang dan banyak percakapan tidak senonoh
Setelah melakukan penelusuran, polisi mengungkapkan, anggota GBI mencapai 4.093 orang.
"Grup GBI ini merupakan wadah atau komunitas pecinta sesama jenis yang memiliki 4093 anggota atau member," kata AKBP Hari Brata.
Polisi juga menemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan, seperti percakapan orientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki, pembentukan grup WA gay dan perbincangan lainnya dalam grup gay tersebut.
3. IS dan IW ditangkap polisi
Unit Cyber Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial IS alias Isan (28) di rumah kos Jalan Jatimulya, Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis (18/10/2018) sekira pukul 02.00 WIB.
Sejumlah barang bukti turut diamankan saat penggeledahan di kos IW dan IS tersebut.
"Di tempat pelaku didapati alat komunikasi sebanyak lima unit ponsel dimana alat komunikasi tersebut digunakan pelaku untuk mengelola grup Facebook GIB," tuturnya.
Selain itu, polisi juga menemukan 25 buah alat kontrasepsi dan alat bantu seks lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan hubungan seks dengan kekasih prianya.
"Pelaku juga mendapatkan uang dari penjualan alat kotrapsepsi itu," tuturnya.
Keduanya terancam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 1 Tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, dengan denda Rp 1 miliar," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Penangkapan Pasangan Gay di Bandung, Anggota Grup Ribuan hingga Alat Kontrasepsi di Kos"
Penulis : Michael Hangga Wismabrata