News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Karena Edarkan Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredi Simanungkalit (36) dan Sarah (28), pasutri yang diringkus polisi pada Jumat (19/10/2018) malam, karena diduga mengedar sabu-sabu.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsek Patumbak meringkus pasangan suami istri (pasutri) diduga pengedar sabu-sabu, Fredi Simanungkalit (36) dan Sarah (28), dari rumah mereka di Jalan Perjuangan (Pasar XII) Gang Kolam I, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca: Curiga Della Sabrina Hamil Karena Perilakunya yang Berubah, Irfan Hakim : Jadi Marah Mulu Rese

Dari rumah pasutri ini, polisi menemukan bungkusan plastik bening berisi sabu seberat hampir 16 gram, sebuah timbangan elektrik, revolver mainan lengkap dengan amunisinya, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk bungkus paketan kecil sabu.

"Tersangka Fredi memang dikenal warga sebagai ‘BD’ (pengedar-red) sabu di kampung itu," ujar Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak, Sabtu (20/10/2018).

Selain Fredi dan Sarah, petugas juga menangkap Wahyu Irawan (20), juga seorang pengedar sabu-sabu, dari lokasi terpisah. Dari Wahyu, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,14 gram.

Budiman menuturkan, penggerebekan bertajuk Gempur Kampung Narkoba pada malam itu bermula dari pengaduan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu-sabu di desa tersebut.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi.

Baca: Truk Terbalik di Sibolangit, Polisi Imbau Masyarakat Tunda Kunjungan ke Berastagi

"GKN tadi malam merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah dengan kegiatan para tersangka," tutur Budiman.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terpaksa meringkuk di dalam sel tahanan Mapolsek Patumbak.

Para tersangka terancam.dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr16/tribun-medan.com)
 
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Bandar Narkoba, Sita 16 Gram Sabu dan Timbangan Elektrik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini