News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Aceh Timur Tangkap Lima Orang Dalam Kasus Pembalakan Liar di Simpang Jernih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres AKBP Wahyu Kuncoro, didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, dan Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, menggelar konfrensi pers terkait penangkapan lima tersangka ilegal logging, dengan barang bukti 4 unit boat mesin, dan 10,45 ton kayu jenis damar yang ditangkap di kawasan Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Rabu 10 Oktober 2018. Konfrensi pers digelar, Jumat (19/10) sore di Idi Rayeuk. SERAMBI / SENI HENDRI

TRIBUNNEWS.COM, ACEH TIMUR - Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap lima orang dalam kasus tindak pidana pembalakan liar di Kecamatan Simpang Jernih, Rabu (10/10), sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari Lima tersangka yang diamankan, 4 di antaranya sebagai sopir boat mesin. Mereka adalah, Miswan, Usman Sahidin, Tiaremi, dan Alamsyah. Sedangkan seorang kernet yakni Muhammad.

Baca: Indonesian Contemporary Art & Design (ICAD) 2018: Kisah

“Kelima tersangka ini adalah pekerja. Sedangkan pemodal berinisial N masih DPO. Kelima pelaku ini akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres AKBP Wahyu Kuncoro, yang didampingi Wakapolres Kompol Warosidi dan Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, dalam konferensi pers, Jumat (19/10) sore, di Idi Rayeuk.

Selain lima tersangka, jelas Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti boat mesin sebanyak 4 unit dan kayu jenis damar berbentuk balok tim sebanyak 84 batang atau 10,45 ton.

Kapolres Aceh Timur mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya terkait adanya aktivitas illegal logging di Kecamatan Simpang Jernih.

“Informasi itu langsung kita tanggapi. Begitu kita tiba di TKP, kita melihat 4 unit boat mesin menarik kayu. Boat tersebut melarikan diri dan langsung kita kejar dan berhasil diamankan di aliran sungai Aceh Tamiang, Gampong Sekrak Kanan, Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang. Lalu 4 unit boat dan lima tersangka langsung kita amankan,” jelas AKBP Wahyu Kuncoro.

Baca: Indonesian Contemporary Art & Design (ICAD) 2018: Kisah

Kelima tersangka yang menebang kayu di kawasan hutan tanpa izin ini, jelas Kapolres, dijerat pasal 12 huruf a,b,c,d, dan e, jo pasal 82 ayat (1) sub pasal 83 Ayat (1) huruf a, dan b, dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kapolres menambakan, para pelaku rencananya membawa kayu ini ke pabrik di Aceh Tamiang untuk diolah. Setelah diolah, rencananya akan dijual ke Medan, Sumatera Utara.

Dengan penangkapan ini, jelas Kapolres, pihaknya telah mengamankan barang bukti kayu hasil pembalakan liar sebanyak 40 ton sejak Januari 2018.

“Beberapa waktu lalu tim gabungan Polda Aceh dan Aceh Timur berhasil mengamankan sekitar 30 ton di kawasan Lokop, Serbajadi. Namun tidak ada tersangkanya, karena kedatangan anggota sudah diketahui pelaku,” jelas Kapolres.

Jaga Kelestarian Hutan

Kapolres Aceh Timur mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Jika hutan gundul, maka risikonya terjadi bencana banjir dan longsor. Adapun daerah rawan perambahan hutan, jelas Kapolres, yaitu hutan Lokop yang berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues. Selain itu, hutan di kawasan Simpang Jernih.

“Menjaga kelestarian hutan bukan hanya tanggung jawab aparat kemanan, tapi tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, mari kita jaga kelestarian hutan untuk anak cucu kita,” imbau Kapolres. (c49)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 5 Tersangka Ilegal Logging Ditangkap 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini