News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Miras Oplosan yang Tewaskan 47 Orang Divonis 20 Tahun Penjara, Warga Cicalengka Kecewa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, yang hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Samsudin Simbolon, bos miras oplosan maut asal Cicalengka.

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Titi Maria, Senin (22/10/2018), berdasarkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi, Samsudin, terbukti bersalah meracik miras oplosan, hingga menewaskan 47 orang.

Majelis hakim enilai terdakwa Samsudin Simbolon melanggar Pasal 204 KUHPidana ayat 2 (kumulatif) tentang, menawarkan barang menbahayakan jiwa atau kesehatan dan menyebabkan meninggal dunia.

Hukuman tersebut, lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut bos miras oplosan ini hukuman penjara seumur hidup.

Tiara Purnama Islami (23), warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, mengatakan, puluhan orang yang tewas akibat menenggak miras oplosan ini adalah kasus berat, hukuman penjara 20 tahun sangat tidak sebanding.

Baca: Ribuan Plastik Miras Oplosan Jenis Lapen Dimusnahkan

"Kerugian akibat miras oplosan ini sangat banyak, nyawa hilang begitu saja, hukuman mati seharusnya," kata Tiara di Kecamatan Cicalengka, Senin (21/10/2018).

Senada dengan warga lainnya, Asep Junaedi (39), mengatakan, Smnsudin yang divonis hukuman penjara 20 tahun, dikhawatirkan tidak menjadi efek jera para pengedar miras oplosan lainnya di wilayah Kabupaten Bandung.

"Tidak ada ketakutan bagi pedagang lainnya, karena dihukum penjara saja, bukan hukuman mati," kata Asep.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini