Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugrah Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah calon jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah berharap uang mereka bisa dikembalikan.
Calon jemaah tersebut hingga kini belum berangkat karena kasus penipuan oleh pemilik PT SBL, Aom Juang Wibowo Sastraningrat dan Ery Ramdani.
Aom dan Ery sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis (18/10/2018).
"Saya bersama tiga anggota keluarga sudah bayar dengan mencicil uang Rp 550 ribu, setelah bayar cicilan ke 40 diberangkatkan. Tapi sampai sekarang belum diberangkatkan karena ternyata Pak Aom ditangkap polisi," ujar Idham Kuswara (46), warga Cirebon saat dihubungi via ponselnya, Minggu (21/10/2018).
Ia mengaku sudah dijanjikan akan dilakukan pengembalian uang dan akan diberangkatkan ke tanah suci, Mekkah.
Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak juga terealisasi.
Baca: Pria Beristri Kedapatan Sekamar Bareng ABG di Hotel, Mengaku Bayar Rp 1 Juta
Ia mengetahui Aom divonis dua tahun dan aset-asetnya disita untuk kemudian dikembalikan lagi kepada jemaah.
"Saya sudah tahu putusannya. Semoga saja bisa secepatnya uang saya sekitar Rp 80 juta-an bisa dikembalikan," ujar Idham.
Hal senada dikatakan Sri Wahyuni (45).
Ia bersama suami dan mertuanya sudah membayar lunas biaya umrah per orang Rp 21 juta.
Baca: BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018, Ini Tahapan Berikutnya
Ketiganya dijanjikan berangkat pada Mei 2018 dan melakukan pembayaran pada akhir Desember.
"Kami diyakinkan agen bahwa kami akan berangkat meski ada kasus Pak Aom. Kalaupun tidak akan ada pengembalian uang, tapi setelah menunggu keputusan pengadilan. Sekarang kan sudah ada keputusan, jadi harapannya kami bisa dapat uang kembali," ujar Sri.
Pengacara Aom dan Ery, Ade Muhammad Burhan mengaku saat ini tengah menyiapkan bagaimana skema pengambalian uang milik 2,501 jemaah umrah yang sudah disetorkan, baik pembayaran dengan cicilan maupun secara kontan.
Baca: Mobil Sport Ditabrak Kereta Api di Pagesangan Surabaya, Dua Korban Tewas
Pada pengungkapan oleh Polda Jabar, 12.845 calon jemaah yang sudah membayar lunas maupun mencicil tidak bisa berangkat umrah karena kasus penipuan.
Namun selama persidangan, Aom dan Ery lewat PT SBL sudah memberangkatkan sekitar 10.344 jemaah.
Sisa 2.501 jemaah yang belum berangkat dan akan diberangkatkan secara bertahap dengan menjual aset PT SBL yang menurutnya lebih dari Rp 50 miliar.
"Kami masih menunggu putusan inkracht (tujuh hari setelah putusan dibacakan). Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan setiap kepala cabang untuk bagaimana memberangkatkan 2.501 jemaah itu. Salah satunya, menjual aset bergerak maupun tak bergerak," ujar dia.
Selama persidangan, lebih dari 10 aset milik Aom senilai miliran rupiah.
Baik aset tak bergerak seperti rumah dan tanah di Kota Bandung, Jakarta hingga Kabupaten Garut.
Baca: Petani Mengamuk dan Melukai Anggota Polres Muba Kini Jalani Tes Kejiwaan di RS Bhayangkara
"Kami sedang rinci dulu, kalau dilihat biaya memberangkatkan 2.501 jemaah ini butuh sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar dengan perkiraan per orang sudah membayar Rp 18,5 juta. Kalau nanti jual aset, kami harus lihat dulu aset mana yang harus dijual," ujarnya.
Hanya saja, ia menargetkan sebelum pergantian tahun, masalah keberangkatan 2.501 jemaah itu sudah bisa dipecahkan.
Salah satunya dengan menjual aset-aset tersebut. Baik diberangkatkan maupun pengembalian uang.
"Kami targetkan Desember sudah rampung, dalam artian sudah ada aset yang dijual kemudian hasil penjualannya untuk memberangkatkan umrah atau mengembalikan uang jemaah. Tapi prioritas kami berangkatkan dulu jemaah ke Tanah Suci, setelah itu pengembalian uang," ujar dia.
Adapun 2.501 jemaah yang belum berangkat tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Baik di Jabar, Jakarta, Makassar, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.