TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Polisi menangkap M Saifullah (25) warga Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, Senin (22/10/2018) petang.
Penangkapan Saifullah hanya berselang sekitar 24 jam setelah dia menganiaya Sutir (38), tetangganya.
Penangkapan itu bermula dari laporan yang diterima polisi, Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 18.30 Wib. Polisi mendapat laporan dari Kepala Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, jika seorang warganya tewas setelah dianiaya.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Desa selatan Pasar Hewan Desa Kebonan, Klakah, Lumajang.
Sutir dianiaya selepas dia mengantar anaknya kontrol kesehatan di Puskesmas Klakah. Saat melintasi jalan raya desa di lokasi kejadian, Sutir diberhentikan oleh Saiful.
Saiful lantas menganiaya Sutir memakai celurit dan pistol jenis air soft gun.
Setelah menganiaya, Saiful pergi meninggalkan Sutir dari lokasi kejadian. Warga sekitar menemukan Sutir dalam keadaan terluka namun masih hidup.
Sutir pun dilarikan ke RSUD Lumajang memakai ambulans desa setempat. Namun lelaki itu tewas dalam upaya penyelamatan tim medis.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan itu kepada Surya, Selasa (23/10/2018).
Ia menegaskan penangkapan pelaku dilakukan tak kurang 1x24 jam setelah peristiwa terjadi. Polisi menangkap Saiful di rumahnya.
Dari penyelidikan polisi, penganiayaan itu dipicu dugaan selingkuh. Saiful diduga marah karena menuding istrinya selingkuh dengan Sutir.
Dalam peristiwa itu, polisi menyita barang bukti antara lain celurit dan pistol jenis soft-gun merek Colt Defender berikut sembilan butir peluru gotri yang berada dalam pistol dan satu tabung Gas CO.