Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie, KIP dengan melibatkan anggota Satpol PP Pidie dan polisi menertibkan alat peraga kampanye di jalan protokol Sigli, Kamis (25/10/2018).
Keputusan KIP Pidie berdasarkan kesepakatan bahwa jalan protokol dilarang pasang APK.
Penertiban dilakukan usai penyelenggara pemilu memberikan waktu kepada partai politik dan caleg untuk menurunkan sendiri baliho dan spanduk di jalan protokol.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan pengurus parpol.
"Makanya, Kamis (25/10/2018), kami menertibkan APK, baliho dan spanduk caleg di jalan protokol," kata Anggota Panwaslih Pidie, Junaidi SPdI MH, kepada Serambinews.com, Kamis (25/10/2018).
Baca: Prabowo Lama Hidup di Luar Negeri, Sudjiwo Tedjo: Dia Cinta Banget Sama Negerinya Atau Benci Sekali?
Ia menambahkan, pemasangan APK parpol harus berdasarkan keputusan KIP.
Tapi, sampai kini lokasi yang dibolehkan APK belum dikeluarkan KIP.
"Pemasangan APK sekarang berbeda dengan pemasangan APK sebelumnya. Kalau dahulu di mana saja boleh dipasang APK, kecuali tempat dilarang. Tapi, sekarang APK tidak boleh dipasang sesuka hati," katanya.