Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis ST hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan DN hukuman 3 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta hingga tewas.
Sidang pembacaan putusan bagi kedua terdakwa dipimpin oleh ketua majelis hakim Tardi SH dan digelar di Ruang Anak PN Bandung, Kamis (25/10/2018).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ST 4 tahun penjara dan DN 3 tahun 6 bulan penjara.
Dadang Sukmawijaya SH, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim ia akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak keluarga terdakwa.
"Putusan tersebut bukan yang kami harapkan. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Saya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait kelanjutan dari putusan tersebut, apakah banding, atau menerima," kata Dadang Sukmawijaya, seusai persidangan.
Menurut Dadang, hukuman berupa menitipkan kedua terdakwa yang masih di bawah umur itu di Pondok Pesantren, merupakan langkah yang lebih tepat.
"Pondok pesantren merupakan tempat yang tepat untuk memulihkan sikap terdakwa, bisa memperdalam ilmu agama, dan sikap negatif bisa menajadi positif," katanya.
Seusai mendengarkan vonis terhadap kedua terdakwa, pihak keluarga langsung menghampiri kedua anak itu dan memeluknya di dalam ruang persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Vonis untuk Dua Terdakwa Pengeroyok Haringga, Seorang Divonis 3 Tahun, Seorang Lagi 3,5 Tahun,