TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Polair Polres Tarakan menangkap pria berinisial RN yang melakukan perampokan tambak di Sebatu.
Ia ditangkap berselang empat jam setelah kejadian oleh tim gakum Polair Polres Tarakan.
Kejadian bermula ketika RN membantu pemilik tambak yang sedang panen udang.
Melihat situasi ini, RN yang merupakan residivis langsung timbul niat untuk merampok hasil panen udang tersebut.
Oleh karena itu RN mengambil senjata api (api) rakitan yang disembunyikan di hutan.
Setelah itu, RN yang menggunakan ketinting, Kamis (25/10/2018), pukul 4 dinihari bergerak menuju lokasi tambak.
Di tambak ini ada dua penjaga yang bertugas.
Baca: Airbag Honda Civic dan Accord Jadi Daya Tarik Maling, Ini Dia Alasannya
RN langsung menodongkan senpi rakitan ke arah dua penjaga tambak tersebut.
Salah satu penjaga tambak disuruh oleh RN untuk mengikat tangan temannya.
Lalu penjaga tambak tersebut disuruh untuk memindahkan hasil panen udang yang ada di tambak ke dalam ketinting.
Usai udang dimasukkan ke dalam kentiting, RN langsung melarikan diri ke Sekatak Bengara.
Di Sekatak Bengara, RN tinggal di rumah keluarganya.
Di lokasi inilah RN menjual hasil rampokannya, yang dititipkan kepada salah satu motoris speedboat.
Hasil penjualan udang langsung dibelikan pelaku berupa dua baju kaos, celana panjang, sepatu, dan sandal.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua mengungkapkan, korban pemilik tambak langsung melaporkan kejadian ke Polres Tarakan.
Setelah itu laporan langsung ditindaklanjuti Polair Polres Tarakan.
“Tim langsung ke lokasi kejadian perkara untuk melakukan olah kejadian perkara dan sebagian melakukan penyidikan. Begitu pelakunya diketahui, tim langsung mengejar pelaku RN. Pelaku berhasil ditemukan di rumah salah satu keluarganya di Sekatak Begara,” ujar Zebua, Jumat (26/10/2018).
Zebua mengatakan, dari pengakuan RN, bahwa hasil udang yang dirampok ada 50 kilogram udang dan dijual sebesar Rp 3.500.000.
“Nah ini yang masih kita kembangkan, ke mana hasil udang yang dirampok dijual. Sebab orang yang memberikan uang dan menerima udang ini berbeda,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, RN dikenakan pasal 365 dan pasal berlapis undang-undang kedaruratan karena melakuan pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi.
Ancaman hukumannya dapat dikenakan seumur hidup atau 20 tahun penjara.