News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Divonis 20 Tahun Bos Miras Dijerat TPPU Untuk Sita Aset Yang Dibeli dari Hasil Jualan Mira

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu tersangka kasus minuman keras yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung, pingsan saat dibawa ke rumah Samsudin Simbolon (50) di Jalan Bypass Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar memburu aset milik Sansudin Simbolon (55), terpidana kasus penjualan minuman keras oplosan yang menewaskan puluhan orang di Kabupaten Bandung.

Samsudin divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 22 Oktober. ‎Istrinya, Hamciah Manik divonis pidana penjara 7 tahun dan karyawannya, Julianto Silalahi divonis pidana penjara13 tahun.

Perburuan aset tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Sansudin dan istrinya, dari hasil penjualan miras yang digunakan membeli set tak bergerak.

"Pengusutan TPPU-nya terus berlanjut, kami menunggu (amar) putusan vonis hakim terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Minggu (28/10).

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pelimpahan berkas penyidikan termasuk melengkapi sejumlah kekurangannya.

"Tujuannya untuk penyitaan aset terpidana yang dibeli dari hasil tindak pidana ‎penjualan miras oplosan," ujar Samudi.

Sansudin, istri dan karyawannya divonis bersalah melakukan tindak pidana Pasal 204 KUH Pidana tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Ada aset tak bergerak berupa tanah di Jambi dan di Kabupaten Bandung yang dibeli dari hasil menjual miras oplosan," ujarnya.

‎Penyidik sudah memiliki satu alat bukti untuk kembali menjerat termasuk memiskinkan Sansudin Simbolon. "Kami sudah menerima hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Itu disertakan dalam berkas penyidikan, itu dasar untuk menyita aset kebun sawit di Jambi dan Cicalengka," ujarnya.

Sansudin dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara sekaligus penyitaan aset.

Kasus Sansudin menggegerkan publik pada Maret 2018. Miras racikan yang ia jual menewaskan lebih dari 40 orang di Kabupaten Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini