Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Mukri membenarkan beberapa korban dari pesawat Lion Air JT 610 jurusan Jakarta-Pangkal Pinang merupakan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Seluruh korban, jelas dia, menggunakan pesawat pagi hari untuk mengejar upacara bendera di kantor Kejati.
"Makanya kenapa naik pagi-pagi karena mereka sebenarnya ingin mengejar upacara bendera," tukasnya di Posko Pantai Tanjung Pakis Jaya.
Dia menjelaskan seluruh korban yang berasal dari Kejati tidak dalam rangka menghadiri acara resmi dari Kejaksaan Agung. Mayoritas dari mereka usai menghadiri undangan pernikahan atau hanya berlibur di Jakarta.
"Berlibur saja, Sabtu-Minggu. Kalau kegiatan, kami tidak ada," ucapnya.
Salah satu yang menjadi korban adalah Koordinator pada Kejati Babel, Andri Wiranofa. Namanya ada di daftar manifes penumpang pesawat Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang. "Ada jaksa Babel juga pak Andri di pesawat,"kata dia.
Yang memilukan kata Mukri, istri Andri Wiranofa ikut serta di pesawat tersebut. Memang, Andri Wiranofa bertugas di Kejati Babel dan tinggal di Jakarta. Hampir setiap akhir pekan ia kembali bertugas ke Babel usai bertemu keluarga.
"Senin pagi seperti biasa kembali bertugas," lanjutnya.
Dari informasi yang diterima Tribun di dalam kabin pesawat Andri duduk di kursi nomor 8A atau bersebelahan dengan istrinya bernama Nia Sugiono yang duduk di kursi 8B.
Tidak hanya Andri, ada beberapa jaksa yang berada di dalam pesawat nahas tersebut ada Kasis Pidsus Pangkalpinang Dody Junaedi duduk di kursi 19 E, lalu ada Shandy Joham Ramadhan, Jaksa Fungsional Bangka Selatan duduk di kursi 7 F dan Staf Tata Usaha Kejati Babel bernama Sastiarta duduk di kursi 34 E.(ryo/tribunnews)