News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Ingatkan Bahayanya Birokrasi dan ASN yang Koruptif

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD bersama Bupati Grobogan Sri Sumarni dan para pejabat teras Forkompimda Kabupaten Grobogan, sesaat setelah berceramah tentang hukum administrasi negara dalam konteks perilaku pemerintahan yang koruptif, Senin (29/10/2018).

TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengingatkan birokrasi pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN) menjauhkan diri dari perilaku koruptif.

Hal itu dikatakan Mahfud MD saat memberi penyuluhan hukum di Pendopo Kabupaten Grobogan, Senin (29/10/2018).

Atas undangan Bupati Grobogan Sri Sumarni, anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu memberi pencerahan tentang "Pemahaman Hukum Administrasi Negara yang Tidak Tercemari Perilaku Koruptif".

Mahfud MD menjelaskan bahwa pada perilaku koruptif itu ada korupsi konvensional dan korupsi nonkonvensional.

Korupsi konvensional adalah korupsi dalam arti hukum pidana yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

"Korupsi konvensional itu urusannya dengan KPK, Kejaksaan, kepolisian, dan Pengadilan," kata Ketum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu.

Baca: Media Jepang Beritakan Pasar Saham Boeing Menurun Imbas Kecelakaan Lion Air di Indonesia

Adapun korupsi non konvensional adalah perilaku koruptif yang bukan hukum pidana, melainkan lebih dekat ke sosio-psikologis seperti arogansi, kesombongan, gila hormat yang berlebihan, mencampur aduk kepentingan dinas dengan kepentingan pribadi, minta dilayani dan bukan melayani, serta berbagai perilaku koruptif lainnya.

Mahfud MD bersama Bupati Grobogan Sri Sumarni dan para pejabat teras Forkompimda Kabupaten Grobogan, sesaat setelah berceramah tentang hukum administrasi negara dalam konteks perilaku pemerintahan yang koruptif, Senin (29/10/2018). (Istimewa)

Mahfud mengingatkan juga bahwa sejak era reformasi, para pejabat pemerintahan dari Pusat sampai ke daerah-daerah, begitu juga semua ASN, diwajibkan menjadi pelayan masyarakat.

"Jadi tugasnya adalah melayani, bukan minta dilayani dan sok kuasa," kata Mahfud.

Perilaku koruptif, baik yang konvensional maupun yang nonkonvensional, menurut Mahfud, membahayakan eksistensi negara dan ketertiban berbangsa.

Baca: Mahfud MD: Jika Negara Hukum Kita Ingin Baik, Mari Efektifkan Vonis-vonis PTUN

"Pelaku korupsi nonkonvensional itu potensial melakukan korupsi konvensional jika ada kesempatan. Jadi semua perilaku koruptif itu berbahaya," tandasnya.

Selain Bupati Grobogan Sri Sumarni, hadir juga dalam acara itu Danrem, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala-kepala Dinas, Camat-camat dan para pejabat struktural di Kabupaten Grobogan.

Dalam sambutannya, Bupati Grobogan Sri Sumarni menyebut Prof Mahfud MD sebagai tokoh bangsa yang diterima oleh semua kalangan, bahkan diidolakan.

Karena selain punya komitmen kuat pada penegakan hukum, juga bersih, rendah hati, dan bersahabat dengan semua orang.

"Alhamdulillah, kami bukan hanya melihat Pak Mahfud di tv, youtube, dan medsos, tapi bisa ketemu langsung di Grobogan hari ini," kata Sri Sumarni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini