News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Kerabat Keraton Yogyakarta, Penipu Ini Perdaya Korbannya Hingga Rp 1,3 Milyar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka tertunduk dihadapan tumpukan uang yang ternyata hanya asli bagian depan dan belakang saja.

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua orang yang mengaku sebagai keturunan dari bangsawan Keraton Yogyakarta diringkus polisi.

Hal itu setelah sembilan korban mereka yang merasa tertipu melapor ke Polda Jateng, beberapa waktu lalu.

Keduanya adalah Ahmad Ansori (38) warga Kabupaten Demak dan Mundofar (45) warga Kabupaten Jepara.

Mereka mengaku memiliki dana hibah keraton sebesar Rp 63 Milyar yang kemudian ditawarkan kepada para korbannya untuk digunakan dalam berbagai kegiatan.

Baca: Rachmat Gobel Dukung Program Jokowi soal Percepatan Pembangunan di Indonesia Timur

"Mundofar ini yang mengaku sebagai cucu Pangeran Haryo Sularso, untuk meyakinkan korbannya ia mempresentasikan pemberian dana hibah di showroom, dan hotel sembari membuat upacara adat," terang Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono.

Baca: Samin Lihat Pesawat Lion Air Miring Kemudian Terjatuh, Perahunya Terhempas Kencang

Sementara Ahmad Ansori adalah penerima dana dan yang ikut meyakinkan para korban. Ia juga seorang pemilik Showromm CM Jaya Motor Demak.

Setiap melakukan upacara adat keduanya memakai blangkon dan beskap lengkap dengan properti lainnya. Barang-barang itupun ikut disita polisi sebagai barang bukti.

Condro sempat menolak permintaan wartawan yang ingin melihat tersangka mengenakan blangkon dan properti lainnya.

"Janganlah kita hargai budaya kita," ucap Kapolda.

Untuk semakin meyakinkan, mereka menyiapkan juga uang yang dijanjikan senilai Rp 63 milyar.

Sayangnya, uang tersebut hanya bagian depan dan belakang yang asli. Bagian tengah bendel tersebut hanya berupa kertas saja.

Setiap korban yang ingin mencairkan uang tersebut diminta untuk menyerahkan sejumlah uang.

"Para pelaku bilang uang-uang itu digunakan untuk mengurus pencairan dana, korban total sembilan orang kerugian berbeda-beda," terang Condro.

Ia merinci total kerugian para korban mencapai Rp 1,3 milyar. Tiap individu rata-rata tertipu mulai Rp 10 juta hingga 600 juta rupiah.

Di lain sisi, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Yulian Perdana menambahkan bahwa kedua pelaku ini dalam menggaet korban dengan menggunakan sarana media sosial.

Uang-uang berbendel yang hanya asli bagian depan dan belakangnya tersebut dipamerikan dengan diunggah ke medsos.

"mereka menggunakan medsos untuk memperdaya korban. Korban yang tergiur diminta mengikuti presentasi di showroom tersangka dan di hotel," imbuh Yulian.

Keduanya djerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini