News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Punding LH Bangkan Bakal di-PAW

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng

Laporan Wartawan Tribun Kalteng.com Faturahman
 

 
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Karir politik Punding LH Bangkan, anggota DPRD Kalteng dari Partai Demokrat amat, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah anggota DPRD Kalteng.

Punding ditangkap bersama tiga orang anggota dan pimpinan Komisi B bidang perkebunan dan kehutanan DPRD Kalteng saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan suap.

Ketua Partai Demokrat Kalteng, Nadalsyah, Selasa (30/10/2018) mengungkapkan, soal kader Partai Demokrat Punding LH Bangkan yang terkena OTT KPK saat melakukan tindak pidana suap di Jakarta, sudah jadi perhatian pengurus DPP Partai Demokrat.

Menurut Koyem, sejak kasus tersebut mencuat di media massa, pusat langsung melakukan komunikasi dengan DPW Partai Demokrat Kalteng.

Baca: Kalteng Putra Pimpin Klasemen Usai Menang Tipis atas Semen Padang di Babak 8 Besar Liga 2

Mereka  menegaskan akan mempersiapkan PAW untuk posisi Punding LH Bangkan di Lembaga Legislatif.

"Ini adalah, hasil koordinasi dengan pengurus pusat yang menegaskan, tetap melakukan pemantauan terhadap kasus OTT tersebut dan akan mengambil sikap tegas terkait kader Punding LH Bangkan yang terkait dalam kasus tersebut," ujarnya.

Sementara itu, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah berkas terkait masalah perizinan sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) Sawit di Kabupaten Seruyan yang pimpinanya ditangkap KPK dalam OTT yang dilakukan di Jakarta.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Sri Suwanto, membenarkan, bahwa kantornya digeledah dan sejumlah berkas penting terkait kehutanan disita oleh penyidik KPK.

"Ya sejumlah berkas penting disita tapi saya tidak bisa menjelaskan berkas yang disita , karena itu urusan penyidik," ujarnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini