News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua IRT Gelapkan Dana Kelompok Tani Fiktif hingga Rp 1,9 Miliar, Uangnya untuk Modal Rentenir

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang tersangka korupsi dana PNPM diberi permen oleh jaksa saat dilimpahkan ke Kejari Karangasem, Rabu (31/10/2018). TRIBUN BALI/SAIFUL ROHIM

TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Satreskrim Polres Karangasem menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi, Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) warga Banjar Kubakal, Desa Pempatan, dan Ni Ketut Wartini (40) warga Banjar Kunyit, Desa Besakih, Rendang, Karangasem, Bali.

Tak tanggung-tanggung, Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini menggelapkan dana hingga Rp 1,9 miliar.

Keduanya ditetapkan tersangka lantaran menyalahgunakan pinjaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM).

Dana pinjaman yang seharusnya untuk penambahan modal usaha ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo, menjelaskan tersangka meenyalahgunakan dana PNPM senilai 1,9 miliar.

Baca: Bodi Besar Lion Air JT610 Terbenam Lumpur, Diduga Ada Korban

Rinciannya, Wartini mengunakan dana 1.670.780.000 (Rp 1,6 miliar lebih) dan Murniati memakai dana Rp 292.637.000.

"Berkas kedua tersangka berbeda karena lokasi kejadiannya berbeda. Ni Wayan Murniati beraksi di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempetan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Martini lokasinya di Banjar Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang," ungkap Lusiano, Rabu (31/10/2018).

Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan dengan modus sama.

Mereka membuat kelompok fiktif untuk dipakai mengajukan pinjaman PNPM ke Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Rendang.

Wartini yang jadi “aktor utama” dalam kasus ini membuat 28 kelompok fiktif.

Awalnya ia bentuk kelompok perempuan Kencana Wangi 2, dengan mengusulkan pinjaman sekitar Rp 80 juta untuk menambah modal usaha kelompoknya.

Pertengahan jalan, Wartini tidak bisa bayar pinjaman.

Bukannya melakukan pelunasan, tersangka malah kembali bentuk kelompok fiktif bernama Kencana Wangi 3.

Tersangka kembali meminjam uang dengan jumlah berbeda.

Hal serupa dilakukan berulang-ulang oleh Wartini dengan mengganti nama kelompoknya.

Dari Kencana Wangi 1 sampai 5, Mawar (12 kelompok), Cemara (3 kelompok), Putri Lestari (2 kelompok), Merta Sedana (dua kelompok), ditambah Peternak (2 kelompok).

Meski membentuk hingga 28 kelompok, Wartini hanya memakai alamat kelompok di Banjar Dinas Besakih.

Namun demikian, petugas UPK sama sekali tak curiga dan selalu meloloskan dana pinjaman yang diajukan.

"Petugas UPK memang tak begitu teliti. Ketika ada permohonan pinjaman langsung diberikan tanpa survei. Makanya tersangka sampai berkali-kali mengajukan pinjaman," terang Lusiano.

Hal serupa juga dilakukan Murniati.

Bedanya, Murniati hanya melakukan pinjaman lewat kelompok fiktif sebanyak tujuh kali.

Kelompok fiktif yang dibentuk yakni Langlang Buana 1 hingga 10.

"Untuk berkas anggota kelompok, seperti KTP didapat dengan menipu. Tersangka pura-pura pinjam KTP saudara dan tetangga. Tersangka memasukkan nama saudara dan tetangga tanpa sepengetahuan bersangkutan," ujar Lusiano.

Setiap kelompok fiktif mengusulkan pinjaman Rp 50 sampai Rp 100 juta.

Baca: Fair Trade Commission Mulai Periksa 4 Perusahaan Jepang Diduga Terlibat Korupsi

Masa peminjaman bervariatif dari 8 bulan hingga 2 tahun.

Tak Kuat Bayar
Pengungkapan kasus penyalahgunaan dana PNPM bermula dari tersangka yang tidak kuat membayar pinjaman.

Karena pembayaran sudah jatuh tempo, petugas UPK Rendang mengecek usaha yang diusulkan.

Setelah dicek, ternyata usaha yang diusulkan tidak ada alias fiktif.

UPK Rendang beberapa kali menagih namun tidak terealisasi.

Informasi kasus ini pun menyebar di wilayah Rendang.

Kasus ini kemudian mulai ditangani kepolisian sekitar Maret 2018, bermula dari informasi masyarakat.

"Setelah diperiksa, dana pinjaman dipakai untuk pribadi. Kelompok yang dibuat ternyata tidak ada. Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara Rp 1,9 miliar lebih," kata Lusiano.

Pria berdarah Timor Leste ini menyebutkan, dua tersangka menggelapkan dana PNPM selama dua tahun.

Wartini melakukan aksinya dari tahun 2015-2016, sedangkan Murniati tahun 2014-2015.

"Kita sudah periksa tersangka berkali-kali, begitu juga saksi. Mereka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Dari pengakuan kedua tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan setiap hari.

Penghasilan suami dari bertani dianggap tak cukup.

Namun yang menarik, uang hasil korupsi ini juga “diolah” oleh tersangka dengan dipinjamkan kepada warga.

"Kedua tersangka juga menjadi renternir di rumahnya," tambah Lusiano.

Kedua ibu rumah tangga yang juga pernah bekerja di UPK Rendang sebagai tim teknis desa ini, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karangasem dengan berkas dan barang bukti yang ada.

"Berkas sudah P21, sekarang memasuki tahap kedua," ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 31 tahun 1999 terkait tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Emak-emak di Karangasem Korupsi Dana PNPM Rp 1,9 Miliar Untuk Modal Rentenir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini