TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Tandes menangkap AR (56), warga Tandes, Surabaya.
Pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap siswi SD yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menjelaskan, terungkapnya kasus kejahatan asusila ini berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Selasa (30/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca: Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Tulungagung Rayu Korbannya dengan Ponsel dan Uang
Baca: Black Box Lion Air JT 610 Ditemukan, Harus Lalui Proses Sebelum Isinya Dibongkar, Simak Tahapannya
Dibuktikan keterangan dari yang bersangkutan diketahui korban yang masih berumur 12 tahun mengalami kekerasan seksual.
Sebelumya, pihak Kepolisian telah meminta visum terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual. Ini dilakukannya sebagai dasar penangkapan yang dilengkapi barang bukti berupa pakaian dan keterangan dari korban.
"Kami menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di kediamannya," ujarnya saat dihubungi Surya, Kamis (1/11/2018).
Kusminto mengatakan modus pelaku mengajak korban jalan-jalan ke luar rumah. Pihak keluarga tidak curiga lantaran pelaku merupakan orang yang dikenalnya.
Pelaku menjanjikan korban akan diberi uang dan mengajaknya makan di restoran. Perbuatan bejat pelaku dilakukannya berulang kali di tiga tempat yang berbeda yaitu, di kamar kos Jl. Banjarsugihan Tandes, dan dua kali di dalam kos Jl Dumar Industri Kecamatan Asem rowo Surabaya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak tiga kali," kata Kusminto.