Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNNEWS.COM, PALETEANG - Tujuh pemuda berasal dari berbagai wilayah, diringkus polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Mereka adalah Asri (30), Rusli (23), Muh Yunus (23), Hartono (27), Muh Nasir (19), Nurul Fausiah (19), dan Arindi (27).
Mereka diamankan di Jl Beruang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Kamis (1/11/2018).
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Jumat (2/11/2018), penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di TKP tersebut.
Saat petugas turun ke lapangan, sejumlah pelaku ditemukan hendak memakai sabu.
Baca: Kedua Orang Tuanya Ditangkap terkait Kasus Narkoba, Bayi 1,8 Tahun Terpaksa Dibawa ke BNN
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu set alat isap narkoba jenis sabu serta pires yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Berry Juana Putra dan Kanit Lidik Bripka Syamsul.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Berry Juana Putra.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Asik Nyabu di Jl Beruang Pinrang, 7 Muda-mudi Diamankan Polisi