TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pedagang Pasar Legi yang hendak menempati pasar darurat diharuskan menunjukan dokumen kepemilikan resmi.
Dokumen yang dimaksud berupa surat hak penempatan (SHP) atau Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP).
“Harus menunjukan dokumen tersebut, jika ikut terbakar atau hilang, silakan lapor polisi dan akan kami cocokan dengan basis data milik Pemkot Solo,” kata Kepala Dinas Perdagangan Solo, Subagiyo, Jumat (2/11/2018).
Disdag juga melakukan pemeriksaan silang dengan basis data miliknya dengan milik paguyuban.
“Misalnya yang pedagang oprokan gimana? Kami akan periksa kesaksian pedagang lain serta petugas penarik retribusi yang setiap hari ketemu,” kata Subagiyo.
“Jangan sampai ada yang ngaku-aku pedagang, kasihan pedagang yang sudah lama jualan di situ,” imbuhnya.