News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tempati Pasar Darurat, Pedagang Pasar Legi Solo Wajib Tunjukkan Dokumen Resmi

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasar Legi Solo terbakar. Tampak sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran di Pasar Legi Solo, Senin (29/10/2018) sore.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pedagang Pasar Legi yang hendak menempati pasar darurat diharuskan menunjukan dokumen kepemilikan resmi.

Dokumen yang dimaksud berupa surat hak penempatan (SHP) atau Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP).

“Harus menunjukan dokumen tersebut, jika ikut terbakar atau hilang, silakan lapor polisi dan akan kami cocokan dengan basis data milik Pemkot Solo,” kata Kepala Dinas Perdagangan Solo, Subagiyo, Jumat (2/11/2018).

Disdag juga melakukan pemeriksaan silang dengan basis data miliknya dengan milik paguyuban.

“Misalnya yang pedagang oprokan gimana? Kami akan periksa kesaksian pedagang lain serta petugas penarik retribusi yang setiap hari ketemu,” kata Subagiyo.

“Jangan sampai ada yang ngaku-aku pedagang, kasihan pedagang yang sudah lama jualan di situ,” imbuhnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini