TRIBUNNEWS.COM - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Wahyudi menjelaskan tertangkapnya sepasang suami istri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tuduhan menjual wanita.
Dilansir Tribun Video dari Bangkapos, suami istri yang masuk DPO tersebut yakni Indri (34) dan istrinya Imas Maspupa (32).
Mereka berdua dilaporkan ke Polres Sukabumi Jawa Barat atas tuduhan telah melakukan penjualan terhadap wanita asal Sukabumi dengan modus kawin kontrak.
Keduanya lalu dibekuk Tim I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dipimpin Ipda Defriansyah, Sabtu (3/11/2018) di Sempan Kabupaten Bangka.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>