Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - FS (25), pria asal Gayungsari bersama tiga temannya, DA (25) warga Siwalankerto, AP (26) warga Pucang Adi Gubeng dan AK (34) warga Karangasem Tambaksari Surabaya ini berkomplot membuat aplikasi rute palsu driver ojek online.
"Ada delapan handphone seolah-olah aplikasi itu sesuai dengan orderan baik rute dan sebagainya sehingga mendapatkan point," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Sabtu (3/11/2018).
Order fiktif itu dilakoni FS dan tiga rekannya sudah berjalan selama satu tahun. Ia mengaku mendapat untung Rp 250 per hari.
"Dia dapat pendapatan Rp 250 ribu per hari. Sudah satu tahun lebih, mereka ini jaringan," kata Sudamiran.
Baca: Mengintip Aksi Jokowi Menjajal Motor Baru Bergaya Tracker Miliknya Menuju Pasar Anyar Tangerang
Namun aksi yang dilakukan komplotan ini terendus pihak sebuah perusahaan online itu.
Perusahaan yang mulai mencurigai order fiktif tersebut kemudian melapor ke polisi, setelah penyelidikan kasus tersebut rupanya dilakukan komplotan FS.
Mereka kemudian dibekuk polisi dan harus menjalani tahanan di Polrestabes Surabaya lantaran melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI no 19/2016 tentang Perubahan UU RI no 11/2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Order Fiktif Ojek Online, Sehari Bisa Bawa Uang Rp 250 Ribu