News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Butuh Uang, Safei gasak Motor Adik Lalu Menjualnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Safei dan Yori saat diamankan di Polsek IT II Palembang, Minggu (4/11).

Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus curanmor yang satu ini cukup unik karena melibatkan hubungan saudara yakni sang kakak mencuri motor milik sang adik.

Siti Aminah (37) yang menjadi korban kesal melihat ulah sang kakak Safei (39) yang telah menggondol motor miliknya.

Sehingga siti memilih untuk melaporkan kakaknya tersebut ke pihak kepolisian Polsek Ilir Timur II, hingga ia diciduk Unit Reskrim Polsek IT II Kota Palembang.

Dari pengakuan Safei, ia nekad menggasak motor adiknya sendiri, lantaran terdesak kebutuhan. Motor berjenis Yamaha X Ride warna biru tersebut bernomor Plat BG 6749 ZD.

"Iya pak aku tau, aku salah, motor itu aku jual di Tangga Buntung sama kawan, seharga Rp 1,2 juta. Tidak ada omongan waktu motor itu diparkir depan rumah, aku bawa kabur saja. Iya itu memang motor adik aku."

"Saya khilaf pak soalnya butuh uang, sehingga tidak pikir panjang langsung saya gasak," ujar warga Jalan Mangku Bumi, Lorong Bunga, RT 46/10, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II tersebut, Minggu (4/11/2018).

Peristiwa curanmor tersebut terjadi di rumah korban Siti Aminah, di Jalan Mangku Bumi, Lorong Bunga pada Selasa 25 September 2018, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku merusak kunci kontak dengan menggasak satu unit motor Yamaha X Ride.

Aksi pencurian motor tersebut dilakukan Safei, bersama temannya sekaligus tetangganya yakni, Yori Fernando (21). Yori ikut menjual motor Yang telah berhasil dicuri oleh Syafei.

Kapolsek IT II Kompol Milwani SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Novel menegaskan telah mengamankan dua pelaku curanmor.

"Setelah melapor, kita lakukan penyelidikan, rupaya pelakunya orang dalam sendiri. Setelah itu kita ringkus kedua tersangka ini berikut barang bukti. Keduanya dijerat pasal 303 KUHP, dengan 5 tahun pidana penjara," jelas Kapolsek IT II itu. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Berita Palembang: Kasus Curanmor Satu Ini Unik, Kakak Curi Motor Adik Begini Akibatnya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini