News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Cemburu Putrinya Punya Pacar, Seorang Ayah di Muarojambi Nekat Merudapaksa

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi perkosaan

Laporan Wartawan Tribunjambi.com,  Samsul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, MUAROJAMBI - Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Muarojambi terhadap pelaku pemerkosa anak kandung, T (39) mengaku jika Ia telah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya lantaran cemburu.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro dalam konferensi pers bersama dengan Satreskrim Polres Muarojambi yang dilaksanakan di Polres Muarojambi, Selasa siang (6/11).

Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, T melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran anaknya (red-korban) sering kerumah kawannya dengan pacar korban.

Sehingga tersangka merasa cemburu dan karena cemburu tersebut pelaku akhirnya pelaku menyetubuhi korban.

"Alasannya karena anaknya yang juga korban sering pergi dengan pacarnya, kadang pacaranya juga datang ke rumah korban."

"Jadi ada rasa cemburu dari tersangka, karena cemburu tadi akhirnya tersangka melakukan perbuatan itu," jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa Ia mengiming-imingi HP baru dan sejumlah pakaian jika korban mau menuruti nafsu bejatnya tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan sejumlah barang yang menjadi barang bukti aksi bejat pelaku.

"Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban, satu buah bantal, satu helai sarung, satu helai seprei yang digunakan tersangka dalam tindak pidana tersebut," ujarnya.

Atas perkara ini, tersangka disangkakan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara serta maksimal 15 tahun dan karena pelaku adalah orangtuanya maka ancaman pidananya ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun," terangnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini