Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, MUAROJAMBI - Tarsum (39) tega menggauli anak kandungnya yang saat ini sudah berusia 19 tahun.
"Laporan itu masuk ke Polres Muarojambi 15 Oktober 2018 lalu. Yang melapor adalah ibu korban. Sedangkan tersangka merupakan bapak kandung dari korban," sebut Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro saat konferensi pers, Selasa (6/11/2018).
Ia mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Desa Arang-Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan korban dan juga tersangka, kejadian pemerkosaan ini dilakukan pertama kali oleh tersangka pada 2012 hingga tahun 2017.
"Pada saat pertama kali dilakukan tersangka kepada korban yanga saat itu masih berusia 13 tahun dan masih SMP. Dan, perbuatan itu terus dilakukan tersangka hingga korban lulus SMA pada 2017 lalu," kata Afrito.