Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menahan MY, Kadis Sosial Pemkab Aceh Jaya.
MY ditahan bersama satu rekanan usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejari Aceh Jaya.
Ia menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Aceh Jaya tahun 2016.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Rabu (7/11/2018) seusai diperiksa keduanya dititipkan ke Lapas Calang, Aceh Jaya.
"Ia keduanya kita tahan, ini mau dibawa ke Lapas Calang," jelas Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya Yudhi Saputra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memintai keterangan dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Aceh Jaya, Rabu (7/11/2018).
Baca: Bebas dari Penjara Sejak 2 Oktober 2018, Jennifer Dunn Jadi Sorotan Lagi karena Penampilan Barunya
Informasi yang diperoleh Serambinews.com kedua orang yang diperiksa tersebut yaitu Kepala Dinas Sosial Pemkab Aceh Jaya berinisial MY yang juga mantan Kadis Pendidikan Aceh Jaya dan seorang lainnya adalah rekanan.
Pantauan Serambinews.com di Kantor Kejari Aceh Jaya keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.