TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pihak Imigrasi Denpasar angkat bicara soal pemeriksaan terhadap Maria Ozawa alias Miyabi. Kasi TIK Kanim Kelas I Denpasar Bagus Aditya Nugraha Suharyono saat dikonfirmasi pada Rabu (7/11/2018) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap warga negara asing atas nama Sayaka Stephanie Strom alias Maria Ozawa alias Miyabi.
"Benar, pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 jam 23.45 Wita, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar cq Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah meminta keterangan terhadap seorang WN Jepang," kata Bagus melalui pesan singkat.
Maria Ozawa dimintai klarifikasi oleh seksi Intelkadim mengenai kegiatannya di Revayah Ayung Villa yang beralamat di Jalan Sekar Tunjung XII Nomor 188, Kesiman-Denpasar.
"Di lokasi tersebut diadakan acara perayaan ulang tahun Saudari Novaka Arnika," kata Bagus.
Baca: Usai Diperiksa di Kantor Imigrasi, Maria Ozawa Curhat Panik hingga Syok, Petugas Justru Ajak Selfie
Pemeriksaan ini sendiri berawal dari petugas Intelkadim yang mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial.
Baca: Hanya 9 Wakil Lolos ke Perdelapan Final Fuzhou China Open dan Perang Saudara Terjadi Lagi
Di Revayah Ayung Villa diadakan acara yang mendatangkan seorang WNA berkewarganegaraan Jepang.
"Atas dasar informasi tersebut, teman-teman dari Seksi Inteldakim melakukan pengawasan atau pemantauan rutin dan pulbaket terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang dimaksud," kata Bagus.
Baca: Terkuak Luna Maya Alami Post Power Syndrome Seusai Video Asusila dengan Ariel Noah
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Maria Ozawa.
"Tidak ada pelanggaran keimigrasian oleh yang bersangkutan sehingga diperkenankan meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," pungkas Bagus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Denpasar Beberkan Kronologi Pemeriksaan Maria Ozawa"
Penulis : Kontributor Bali, Robinson Gamar