Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria diamankan karena menganiaya petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung, Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.
Pria tersebut diketahui bernama AD, warga Jalan Pulau Morotai.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo menuturkan, AD ternyata mengalami gangguan jiwa.
"Tapi, menurut keluarga, dia (AD) mengalami gangguan jiwa dan sudah dilampirkan surat pernah rawat jalan," ungkap Harto, Kamis, 8 November 2018.
Namun, kata Harto, polisi tidak melepas pelaku begitu saja sebab sudah menganiaya petugas.
"Kami tidak serta merta langsung melepasnya. Tapi, kami akan limpahkan dulu ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi," katanya.
Harto menjelaskan, kejadian penganiyaaan ini bermula saat AD sedang mengendarai motor tanpa mengenakan helm di depan pos lantas Tugu Juang, Jalan Teuku Umar.
"Pelaku, karena melanggar, dihentikan petugas Bripka EF. Namun, bukannya mengakui kesalahannya, pelaku malah melawan petugas," sebutnya.
Dalam insiden itu, pelaku memukuli wajah Brigadir EF hingga mengalami luka memar di bagian pelipis mata sebelah kiri akibat terkena pukulan.
"Kasusnya kami tangani karena korban melapor," tandasnya.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol M Syouzarnanda Mega membenarkan kejadian ini.
"Petugas sudah melapor, dan semua diserahkan ke bagian reskrim untuk tindak lanjutnya," tandasnya.