TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Isa, warga negara asing (WNA), Iyang menyembunyikan sabu dalam perut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/11/2018).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Makaroda Hafat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Sukmawati.
Terdakwa Isa telah ditahan sejak 7 September 2018 ini ditangkap tim Rest Narkoba Polresta Jambi pada Sabtu (1/9) lalu. "
Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Boy yang berada di Kampung Pandan Johor Bahru Malaysia seharga RM 5 ribu atau Rp 17.885.000," baca Sukma.
Sabu tersebut dikemas dalam tiga bungkusan yang disimpannya dalam perut dengan cara ditelan.
Dia ditangkap di Bandara Sulthan Thaha, Kota Jambi.
Baca: Komplotan Pemasok Narkoba Jaringan Bekas Anggota DPRD Langkat Tertangkap Bawa Sabu 38 Kg
"Setelah terdakwa keluar dari Bandara Sultan Thaha, kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi Dodi, saksi Ricki, saksi Apriyandi," lanjut jaksa.
Setelah barang haram itu berhasil dikeluarkan, didapati sabu dengan berat kotor total 149,15 gram.
Paket 1 berat dengan kotor 50,85 gram, paket 2 seberat 47,95 gram, dan paket 3 seberat 50,35 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur jaksa.
Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan tersebut, Isa membenarkan dan tidak mengajukan eksepsi.
Dia juga menolak didampingi penasihat hukum. Selanjutnya majelis hakim akan kembali menggelar sidang, Kamis (15/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.(cre)