News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganja Kering Seberat 10,6 Kg Dikemas dalam Kardus

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues, mengamankan satu tersangka dan barang bukti ganja yang hendak dibawa dari Gayo Lues ke Blangkejeren, (12/11/2018).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dua warga Desa Pertik di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues (Galus) ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Galus, Minggu (11/11/2018) pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal saat polisi memergoki Jamat (41),  warga desa Pertik yang membawa ganja kering seberat 10,6 Kg yang dikemas dalam kardus.

Polisi kemudian mengorek keterangan dari Jamat terkait asal ganja.

Nyanyiannya pun mengarah kepada Sahputra (25) warga Desa Pertik, Kecamatan Pining, yang diduga menjual bakong ijo itu kepada Jamat.

Sahputra pun tangkap di desanya pukul 19.30 WIB, dan polisi menemukan barang bukti lain seberat 1 Kg ganja kering yang disimpan dalam karung goni.

Baca: Oknum Pegawai Lapas Narkotika Doyo Sentani Kabupaten Jayapura Jadi Kurir Ganja

Kapolres Galus AKBP Eka Surahman melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir SE, Senin (12/11) mengatakan, kedua warga Pertik, Kecamatan Pining itu kini sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan atas kasus tindak pidana narkoba.

"Dari tersangka Jamat, polisi menyita barang bukti tiga bal ganja kering yang dikemas dalam kardus seberat 10,6 Kg. Sedangkan dari tersangka penjual, Syahputra, polisi menyita barang bukti lainnya berupa 1 Kg ganja," sebut Iptu Syamsuir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini