Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dua warga Desa Pertik di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues (Galus) ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Galus, Minggu (11/11/2018) pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal saat polisi memergoki Jamat (41), warga desa Pertik yang membawa ganja kering seberat 10,6 Kg yang dikemas dalam kardus.
Polisi kemudian mengorek keterangan dari Jamat terkait asal ganja.
Nyanyiannya pun mengarah kepada Sahputra (25) warga Desa Pertik, Kecamatan Pining, yang diduga menjual bakong ijo itu kepada Jamat.
Sahputra pun tangkap di desanya pukul 19.30 WIB, dan polisi menemukan barang bukti lain seberat 1 Kg ganja kering yang disimpan dalam karung goni.
Baca: Oknum Pegawai Lapas Narkotika Doyo Sentani Kabupaten Jayapura Jadi Kurir Ganja
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir SE, Senin (12/11) mengatakan, kedua warga Pertik, Kecamatan Pining itu kini sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan atas kasus tindak pidana narkoba.
"Dari tersangka Jamat, polisi menyita barang bukti tiga bal ganja kering yang dikemas dalam kardus seberat 10,6 Kg. Sedangkan dari tersangka penjual, Syahputra, polisi menyita barang bukti lainnya berupa 1 Kg ganja," sebut Iptu Syamsuir.