News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Muncikari di Lokalisasi Danau Tempe: PSK Setor Rp 20 Ribu Tiap Pelanggan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim menggelar sidang tipiring pada tiga orang muncikari atau germo lokalisasi Danau Tempe yang terjaring razia petugas Satpoll PP Kota Denpasar, Senin (12/11/2018). TRIBUN BALI/PUTU SUPARTIKA

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar turut mengamankan tiga orang muncikari atau germo PSK saat penggerebekan yang dilakukan di lokalisasi Danau Tempe, Sanur, Denpasar.

Operasi ini dilaksanakan, Sabtu (10/11/2018) pukul 20.30 Wita.

Dan hari ini, Senin (12/11/2018) dilaksanakan sidang tipiring di Banjar Kelandis, Denpasar.

Dari tiga muncikari tersebut, dua orang adalah laki-laki.

Menurut pengakuan mereka para PSK membayar sebesar Rp 20 ribu untuk satu pelanggan yang dilayani oleh PSK tersebut.

Baca: PSK di Danau Tempe Didenda Rp 400 Ribu, Pelanggan yang Kepergok Ngamar Kena Rp 300 Ribu

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan praktik prostitusi di Bali telah ada sejak tahun 1978.

"Di Bali tidak mengenal lokalisasi. Ada seruan pemerintah untuk melarang praktik prostitusi," kata Sayoga.

Berikutnya tempat prostitusi ini akan dipantau, dan akan dikoordinasikan dengan seluruh pihak untuk melakukan penutupan jika masih berjalan.

Baca: Istri Dokter Yusrizal Ungkap Bidan Winda Meracau Usai Disuntik dan Tubuhnya Lemas

Selaku Hakim dalam sidang tipiring ini yaitu I Ketut Kimiyasa, Panitera I Made Arta Jaya Negara, dan Jaksa I Putu Yudhi Purwanta.

Ketiga muncikari ini masing-masing didenda sebesar Rp 1,5 juta atau 7 hari kurungan.

Selain itu mereka juga membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul 3 Germo di Lokalisasi Danau Tempe Akui Tiap PSK Layani Tamu Wajib Setor Rp 20 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini