TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Anggota Polres Malang mengungkap perjudian atau botoh dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018 di Kabupaten Malang.
Polisi menangkap Nur Wiji (48), Pondi (33), dan M Mursit (49) terkait perjudian di Pilkades di Desa Putat Lor, Gondanglegi.
Tiga warga Desa Putat Lor itu ditangkap di warung kopi di desa tersebut.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan Nur Wiji berperan sebagai penerima uang taruhan dari penombok.
Sedangkan Mursit dan Pondi berperan sebagai pencari penombok, dan menerima uang taruhan.
“Kalau memasang Rp 100.000, dan tebakannya betul, petaruh dapat Rp 1,9 juta,” terang Ujung kepada SURYAMALANG.COM, Senin (12/11/2018).
Polisi menyita uang sebesar Rp 40,8 juta dari para tersangka. (Mohammad Erwin)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polisi Ungkap Perjudian dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Malang,