Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga kurir sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta berinisial J berhasil diamankan polisi Polsek Medan Timur.
Mereka adalah Dodi Candra Dharma Siregar (43) warga Jalan Letda Sujono gang Adil, Kecamatan Medan Tembung. Nasrul Bahri (42) warga Jalan Desa Seirotan, Dusun II, Kecamatan Percutseituan Kabupaten Deliserdang dan Dadang Afriadin Lubis (34) warga Desa Tanjung Kusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Mereka ini diduga menjadi kaki tangan salah seorang tahanan Tanjung Gusta yang berinisial J. Kami masih memburu dua orang lagi, terkait peredaran narkoba ini," ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu, Senin (12/11/2018).
Baca: Dituding Rebut Ahmad Dhani dari Maia Estianty, Mulan Jameela: Punya Alasan Harus Nikah dengan Saya
Pengungkapan kasus jaringan narkoba yang berhasil diringkus Polsek Medan Timur, dengan barang bukti sabu seberat dua ons.
Tidak hanya itu, petugas juga amankan satu buah tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 4196 IK.
Baca: Menolak Digeledah, Ternyata Rahmat Syahputra Kantongi Tiga Paket Sabu
Pertama-tama, sambung Kapolsek Medan Timur, pada Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Dodi dan tersangka Nasrul tertangkap karena mau menjualkan sabu di Pasar X, Seirotan.
"Dodi ini merupakan oknum ASN di salah satu instansi di Medan. Dodi dan Nasrul kami amankan saat hendak menjual narkoba kepada seorang laki-laki berinisial F (DPO)," kata Wilson.
Masih dikatakan Kapolsek, Pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Dodi datang kerumahnya Jaya (DPO) yang berada di perumahan Villa Gading Mas Marendal, Kecamatan Medan Amplas dengan meminta tolong untuk mencarikan sabu sebanyak 1 kg.
"Jadi sabu ini akan dijual kembali. Oleh karena itu Jaya memanggil si Dadang untuk kerumahnya. Dadang bertemu di kediamannya Jaya lalu membicarakan transaksi sabu agar mencari bandar yang mau membeli sabunya satu kilogram, lalu akan dijual kembali melalui Dodi," katanya.
Selanjutya tersangka menghubungi tahanan Tanjung Gusta berinisial J untuk transaksi sabu tersebut.
"Karena uang mereka tidak cukup maka sabu dibeli dua ons dahulu dengan transfer uang Rp 50 juta sebagai DP (uang muka)," ujar Kompol Wilson Pasaribu. (cr3/tribun-medan.com)