"Majelis hakim perlu melihat kerugian apa yang diderita negara. Fakta-fakta persidangan, negara tidak menderita kerugian terhadap apa yang dilakukan terdakwa dengan bekerja di salon, penghasilannya tidak diterima terdakwa melainkan oleh pemilik salon bernama Lukman Hakim," ucap Erdi.
Meski Rawand Ahmed Ismael mengakui kesalahannya, Erdi menilai pidana penjara bukan solusi.
"Karena solusi yang tepat yang tepat buat dia adalah dideportasi. Jika misalkan nanti divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara, setelah bebas nanti akan bagaimana," katanya.
Nasib akhir Rawand Ahmed Ismael belum bisa diketahui.
Rawand Ahmed Ismael mengaku sudah tidak memiliki sanak saudara maupun keluarga di Irak.
"Keluarga saya sudah meninggal, serangan teroris," ucapnya.
Bila masalahnya sudah selesai, Rawand Ahmed Ismael ingin tinggal di Bandung.
"Saya ingin kembali dulu ke Irak. Setelah punya paspor, visa, dan uang, saya ingin kembali ke Indonesia karena saya sudah jatuh cinta tinggal di Bandung," ucapnya.(*)
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com