News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Ini akan Dicambuk Algojo 100 Kali

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menggunakan telepon selular untuk merekam eksekusi cambuk terhadap delapan pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018). Dua dari delapan pelanggar syariat yang dicambuk tersebut merupakan pelaku prostitusi online yang ditangkap beberapa waktu lalu di Banda Aceh. SERAMBI/M ANSHAR

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Enam terpidana pelanggar syariat Islam akan dieksekusi cambuk di halaman Masjid At-taqwa Simpang Tiga, Pidie, Kamis (15/11/2018) lusa.

Keenam pelanggar syariat Islam disebat algojo dari Wilayatul Hitsbah (WH) setelah adanya putusan inkrah dari Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli.

Jumlah cambuk bervariasi dari 30 hingga 100 kali sebat.

"Jadwal pelaksanaan cambuk dilaksanakan pada pukul 13.45 WIB. Keenam pelanggar syariat dicambuk karena melanggar Qanun Nomor 6 tentang Hukum Jinayat," kata Kasatpol-PP dan WH Pidie Drs Iskandar kepada Serambinews.com, Selasa (13/11/2018).

Baca: Tidak Ada Anggaran, Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Terlibat Perjudian Terancam Gagal Dicambuk

Ia menyebutkan keenam terpidana yang dicambuk adalah M Yusuf (60), Ben Hamid (53), Nurwani Malek (41) dan Amri Yusuf (30) masing-masing disebat 30 kali.

Sementara Musliadi (21) dan Yusrina (18), keduanya masing-masing disebat 100 kali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini