TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Hendra Irawan alias Landak, seorang narapidana Lapas Kelas IIB Klaten berhasil kabur dari Lapas tersebut, Rabu (14/11/2018) pagi.
Pria asal Desa Gondang, Kecamatan Kebonarum, Klaten itu kabur memanfaatkan kelengahan penjaga saat ada kerja bakti di Lapas.
Landak sendiri sedang menjalani masa hukuman 8 bulan karena terjerat pidana pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Kepala Keamanan Lapas Klaten, Dwi Ediyanto membenarkan salah satu warga binaannya itu kabur.
Menurut Dwi, Landak kabur saat diadakan kerja bakti di halaman Lapas Klaten.
"Jadi meski ada pengawalan, tetap saja yang bersangkutan nekat melarikan diri," paparnya.
Menurutnya terpidana Landak akan dapat menghirup udara bebas pada 10 Desember 2018 mendatang.
Ia menyayangkan Landak justru kabur pada saat hukumannya memasuki masa-masa akhir.
Ia mengimbau agar siapa saja yang melihat Landak bisa melaporkan ke kepolisian terdekat.
"Pihak Lapas telah mengumumkan kepada siapa saja yang menjumpai pemuda tersebut, agar segera memberitahukan ke kepolisian," paparnya. (*)