Namun, bentuk atau konstruksi bangunan jika bisa harus sesuai aslinya.
Selanjutnya, langkah yang harus dilakukan yakni melakukan pemotretan seluruh detail bangunan.
Serta menyelamatkan bahan bangunan yang tidak dipakai untuk dijadikan didokumentasikan.
Wijanarto menyarankan agar pengelola proyek untuk segera memaparkan secara detail kepada Balai Pelestarian Budaya Jawa Tengah.
Dengan begitu, pengelola akan memperoleh informasi bagaiaman langkah yang tepat untuk menyelematkan bangunan cagar budaya namun, pembangunan rest area tetap bisa dilakukan.
"Prinsipnya kami setuju ada rekonstruksi kembali agar garis sejarah tidak putus."
"Tapi harus memperhatikan langkah- langkah agar tidak terjadi kerusakan," imbuhnya.
Wijanarto menceritakan, PG Banjaratma merupakan bangunan yang relatif muda dibandingkan bangunan pabrik gula lain yang ada di Brebes.
PG ini dibangun pada awal abad 20 oleh perusahaan gula swasta asal Belanda N.V. Cultuurmaatschappij (perusahaan perkebunan yang berpusat di Amsterdam).
"Pabrik gula ini mengalami kerusakan hebat pada zaman reformasi."
"Saat itu banyak kayu dan baja bangunan pabrik gula yang dicuri secara massal," terangnya. (*)