Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Aparat Polresta Kupang akhirnya menetapkan Nurlinda Ibi alias NI (18) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya, Rabu (7/11/2018) lalu.
Pembunuhan dilakukan NI di dalam kamar kost di Jalan KH Ahmad Dahlan RT14/RW04 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Boby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (15/11/2018) menjelaskan pihaknya telah menetapkan NI sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
"Kita sudah tetapkan NI sebagai tersangka dalam kasus ini. NI juga sekarang sudah kita tahan," ujar Boby.
Boby menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara diketahui bahwa bayi itu meninggal karena lemas dan pada perutnya ditemukan luka robek.
"Hasil autopsi menjelaskan tentang keadaan bayi, dari luar ditemukan ada dua luka robek di bagian perut dengan diameter satu koma sekian centimeter. Bayi itu lahir dalam kondisi hidup dan bayi mati karena lemas, jadi itu hasil autopsi secara umum," jelas Boby.
Baca: Siswi Asal Kupang Jadi Korban Perdagangan Orang Ditemukan di Malaysia, Korban Hilang Sejak 6 Bulan
Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini juga menjelaskan dugaan bayi malang itu dibekap usai ditikam dengan pisau di bagian perutnya sebanyak dua kali. Bahkan pada bagian lutut bayi ditemukan memar.
Untuk proses selanjutnya, tutur Boby, pihaknya akan meminta keterangan dari dokter sebagai saksi ahli dan melakukan proses rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran dan kesesuaian dengan hasil BAP terhadap tersangka dan para saksi.
"Kami akan minta keterangan dari dokter sebagai ahli untuk menjelaskan detail tentang kematian dari bayi, termasuk saat pertama melahirkan, bagaimana posisi dia saat melahirkan. Langkah penyelidikan selanjutnya kami akan melakukan rekonstruksi di TKP terkait keterangan tersangka dan saksi saksi biar singkron antara keadaan di TKP dengan keterangan saat BAP," tambahnya.