News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tangis Frantinus Nirigi, Terpidana Candaan Bom di Pesawat, Saat Tiba di Papua Usai Dibebaskan

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Frantinus Nirigi bersama kuasa hukumnya. Frantinus Nirigi akhirnya bebas setelah jadi terpidana candaan bom di dalam pesawat Lion Air JT-678

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana candaan bom di dalam pesawat, Frantinus Nirigi akhirnya bebas dan mendapat sambutan bak pahlawan saat kembali ke tanah kelahirannya, Papua.

Frantinus Nirigi akhirnya bebas setelah menjadi terpidana candaan bom di dalam pesawat Lion Air JT-678 dan telah menjalani masa hukuman selama 5 bulan 10 hari di Rutan Klas IIB, Mempawah, Kalimantan Barat.

Frantinus Nirigi akhirnya bebas, setelah jadi terpidana candaan bom di dalam pesawat, dan tiba di kempung halamannya, Papua.

Seperti yang diwartakan Kompas.com, Frantinus tiba di Jayapura, Papua, pada Rabu (14/11/2018) lalu.

Kepulangan Frantinus ke Papua didampingi kuasa hukum yang menangani kasusnya, Andel dan ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) Pontianak, Bruder Stephanus Paiman OFMCap, serta abang iparnya Diaz Gwijangge.

Penyambutan Frantinus bak pahlawan tampak dari adanya tarian adat dan pemakaian mahkota kebesaran bagi masyarakat adat Kabupaten Nduga, daerah asalnya.

Masyarakat adat Kabupaten Nduga tampak menyambut kepulangan Frantinus dengan tradisi adat yang meriah.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini