TRIBUNNEWS.COM - HS (30) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya HS ditangkap tim gabungan kepolisian saat hendak mendaki Gunung Guntur, Kawasan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018) malam.
Terkait aksi pembunuhan satu keluarga di Bekasi ini, berikut TribunWow.com rangkum fakta-fakta mengenai tersangka:
1. Berawal dari Penemuan Mobil Korban
Dilansir TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Rabu (14/11/2018), penangkapan HS dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri mobil Nissan X-trail yang bernomor polisi B 1705 UOQ berwarna silver yang hilang dari kediaman Diperum Nainggolan.
Mobil tersebut ditemukan di kontrakan Ameera di Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi..
Mobil tersebut adalah milik anggota keluarga korban yang dibawa kabur tersangka pada saat terjadinya pembunuhan.
Baca: Akhirnya Terungkap Motif HS hingga Nekat Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Pelaku Coba Hilangkan Jejak
Seusai melakukan penyidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa orang yang mengendarai mobil tersebut seorang pria bernama HS (30).
"Setelah kita dalami dan penyelidikan berkaitan dengan mobil itu bisa berada di kos-kosan berasal dari penyelidikan manual tim yang di sana.
Kita mendapatkan kendaraan itu ternyata dibawa oleh saudara berinisial HS, kemudian HS ini kita cari, kita lidik keberadaannya di mana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/11/2018).