News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beli HP Rp 400 Ribu, Taufik Malah Dituntut Setahun Penjara, Ini Sebabnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Taufik, menjalani sidang di PN Jambi, dengan agenda tuntutan. Dia dituntut 1 tahun penjara, karena membeli ponsel hasil curian

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Beli ponsel yang tidak tahu asal usulnya, Taufik Akbar, terpaksa harus diseret ke jalur hukum.

Dia dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP dan dituntut satu tahun penjara.

"Menuntut terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Riyadi Pratama, di persidangan, Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (15/11/2018).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Warni Wati itu, Taufik hanya menunduk dan mengaku menyesal.

"Untuk putusan, sidang akan digelar pada Kamis, 22 November 2018 mendatang. Memerintahkan terdakwa kembali ke tahanan dan tetap ditahan," sebut hakim ketua.

Sebagai informasi, Taufik membeli ponsel batangan seharga Rp400 ribu.

Kemudian, ponsel itu dibawanya ke konter untuk diperbaiki, karena layar kunci tidak terbuka.

Siapa sangka, ternyata pemilik ponsel sebenarnya telah melaporkan kehilangannya ke polisi, dan Taufik ditangkap di konter tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Taufik Dituntut Satu Tahun, Gara-gara Beli Ponsel Rp400 Ribu, Kenapa?,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini