News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Uang Bansos dan Hibah Pemkab Tasikmalaya, Sekda Abdul Kodir Kantongi Rp 1,4 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir saat ditemui di ruang kerjanya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna, Selasa (2/10/2018)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk 21 penerima berbentuk yayasan keagamaan senilai Rp 3,9 miliar diduga dikorupsi melibatkan sembilan tersangka.

‎Kesembilan orang ini yakni Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.

‎Modusnya, sekda bersama Maman dan Ending, meminta Alam dan Eka untuk mencarikan dana dari penerima hibah.

Perintah itu ditindaklanjuti Alam dan Eka dengan menyuruh Lia dan Mulyana untuk melakukan hal yang sama.

Sambung menyambung perintah berlanjut karena Mulyana menyuruh Setiawan untuk memotong dana bansos dan hibah yang sudah cair dari penerima.

Pemotongan dana pun berlangsung. Seharusnya, 21 penerima dana ini menerima Rp 3,9 miliar.

Baca: Diduga Korupsi Dana Bansos, Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir Ditahan Polda Jabar

Namun, sembilan tersangka ini memotong dana tersebut sehingga penerima dana ini hanya menerima Rp 395 juta.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, sisa dari Rp 3,9 miliar dijadikan bancakan oleh para tersangka.

Misalnya, Setiawan menerima Rp 385 juta, Mulyana mendapat Rp 682 juta,‎ Lia mendapat Rp 136,5 juta, Alam mendapa Rp 351 juta, Maman mendapa Rp 350 juta.

Polda Jabar menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

‎"Dan tersangka AK (Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir) menerima Rp 50 persen dari pemotongan dana hibah ke 16 yayasan sebesar Rp 1,4 miliar dan tersangka E (Endin) menerima Rp 70 juta, tersangka Ar (Ade Ruswandi) mendapat Rp 105 juta," ujar Kapolda.

Lantas, untuk apa uang itu dipotong?

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi menerangkan dana Rp 1,4 miliar itu masih tersimpan.

"Saat kami lakukan penggeledahan dan penyitaan ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa‎ sehingga uang Rp 1,4 miliar itu kami sita," kata Samudi.

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten
Tasikmalaya Nomor : 700/1129/Inspektorat, tanggal 28 September 2018 dengan hasil
bahwa dalam program belanja dana hibah untuk 21 yayasan dan lembaga keagamaan yang bersumber dari dana APBD TA. 2017 terdapat kerugian negara sebesar Rp 3.900.000.000.

Dari Rp 3,9 miliar itu, Rp 1,95 miliar disita penyidik. Yakni Rp 1,4 miliar dari AK dan sisanya dari stafnya.

"Rp 1,9 miliar disita dari AK dan stafnya. Lalu ada yang disita mobil Kijang dan sebidang tanah seluas 82 meter persegi berikut sertifikat hak milik asli nomor 00501," ujar Samudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini