TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini bertugas sebagai sopir mobil boks farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, kini ditahan di sel Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.
Pria berinisial Ru (43) ini ditangkap atas tuduhan mencuri 54 dus atau 324.000 butir amoxillin trhydrate (obat antibiotik).
Obat tersebut selama ini disimpan di gudang farmasi Dinkes Aceh Utara yang berlokasi di Jalan T Hamzah Bendahara, Lhokseumawe.
Harga obat itu ditaksir Rp 81.346.728.
Selain Ru, polisi juga menangkap pria berinisal Rus (28), honorer di Puskesmas Langkahan, Aceh Utara.
Rus ditangkap atas tuduhan sebagai penadah obat dari Ru.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti tiga dus obat yang belum sempat dijual Ru, uang Rp 17.640.000, satu mobil ambulans Puskesmas Langkahan, satu mobil box farmasi Dinkes Aceh Utara, satu Hp, tiga kunci dan dua gembok.
Baca: Takut Ditembak Mati, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menyerahkan Diri
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo Wibowo, Kamis (15/11/2018), menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Dinkes Aceh Utara pada 21 September 2018 bahwa 54 dus amoxillin trhydrate hilang dari gudang farmasi dinas tersebut.
Berdasarkan laporan itu, menurut Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan.
Baca: Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Bekasi Gunakan Linggis Saat Beraksi, Dua Anak Dibekap
Hasilnya, pelaku langsung mengarah pada Ru, warga Lhokseumawe yang tidak lain adalah PNS Dinkes Aceh yang selama ini bertugas sebagai sopir mobil boks farmasi dinas itu.
Pada Kamis (8/11/2018), pihaknya menangkap Ru di kawasan Keude Aceh, Lhokseumawe.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ru diketahui bahwa obat yang diduga dicurinya sudah diserahkan ke Rus di Langkahan.
Dalam pengembangan, polisi menangkap Rus di rumahnya kawasan Langkahan.
Bersama Rus, polisi menyita sisa obat sebanyak tiga dus dan uang hasil penjualan obat dimaksud.