Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, menurut Kapolsek, kasus pencurian itu diduga dilakukan oleh Ru seorang diri.
Sebab, ia adalah pemegang kunci gembok pintu gudang obat tersebut.
"Dia (Ru) mengeluarkan obat dari gudang Dinkes Aceh Utara dalam dua tahap pada awal September 2018. Ru beraksi tiap hari Minggu, karena suasana tempat tersebut sepi," ujar Iptu Arief.
Setelah obat dimasukkan dalam mobil boks, Ru langsung membawanya ke Langkahan.
Lalu, di kawasan yang sudah ditentukan sebelumnya, obat-obat tersebut dipindahkan ke dalam ambulans Puskesmas Langkahan untuk dibawa pulang oleh Rus.
Selanjutnya, Rus menjual obat-obat itu ke sales asal Medan, Sumatera Utara.
"Identitas sales yang menampung obat hasil curian itu masih kita lacak," paparnya.
Ditambahkan, Ru dibidik dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Sedangkan Rus dibidik dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca: Uang Rp 20 Juta yang Disimpan Neni di Jok Motor Raib Saat Ditinggal Beli Gorengan
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Aceh Utara, Kalmida Wati mengatakan, petugas farmasi setiap bulan melakukan mengecek stok obat-obatan di gudang.
Saat pengecekan di pertengahan September 2018, diketahui obat jenis amoxillin trhydrate banyak yang hilang.
"Pemegang program farmasi sempat melaporkan hal itu kepada saya. Karena jumlah obat yang hilang sangat banyak, saya pun meminta untuk dilaporkan ke polisi," ungkap Kalmida.
Meskipun sudah dicuri 54 dus, namun ia memastikan stok amoxillin trhydrate di gudang farmasi dinas tersebut masih tersedia.
"Tapi, kita tetap berharap polisi bisa segera mengembalikan obat yang diamankan sebagai barang bukti kepada pihaknya. Sehingga obat itu bisa disuplai ke puskesmas-puskesmas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Kalmida. (bah)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Oknum PNS Curi Obat Gudang di Dinkes