TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini bertugas sebagai sopir mobil boks farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, kini ditahan di sel Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.
Pria berinisial Ru (43) ini ditangkap atas tuduhan mencuri 54 dus atau 324.000 butir amoxillin trhydrate (obat antibiotik).
Obat tersebut selama ini disimpan di gudang farmasi Dinkes Aceh Utara yang berlokasi di Jalan T Hamzah Bendahara, Lhokseumawe.
Harga obat itu ditaksir Rp 81.346.728.
Selain Ru, polisi juga menangkap pria berinisal Rus (28), honorer di Puskesmas Langkahan, Aceh Utara.
Rus ditangkap atas tuduhan sebagai penadah obat dari Ru.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti tiga dus obat yang belum sempat dijual Ru, uang Rp 17.640.000, satu mobil ambulans Puskesmas Langkahan, satu mobil box farmasi Dinkes Aceh Utara, satu Hp, tiga kunci dan dua gembok.
Baca: Takut Ditembak Mati, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menyerahkan Diri
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo Wibowo, Kamis (15/11/2018), menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Dinkes Aceh Utara pada 21 September 2018 bahwa 54 dus amoxillin trhydrate hilang dari gudang farmasi dinas tersebut.
Berdasarkan laporan itu, menurut Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan.
Baca: Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Bekasi Gunakan Linggis Saat Beraksi, Dua Anak Dibekap
Hasilnya, pelaku langsung mengarah pada Ru, warga Lhokseumawe yang tidak lain adalah PNS Dinkes Aceh yang selama ini bertugas sebagai sopir mobil boks farmasi dinas itu.
Pada Kamis (8/11/2018), pihaknya menangkap Ru di kawasan Keude Aceh, Lhokseumawe.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ru diketahui bahwa obat yang diduga dicurinya sudah diserahkan ke Rus di Langkahan.
Dalam pengembangan, polisi menangkap Rus di rumahnya kawasan Langkahan.
Bersama Rus, polisi menyita sisa obat sebanyak tiga dus dan uang hasil penjualan obat dimaksud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, menurut Kapolsek, kasus pencurian itu diduga dilakukan oleh Ru seorang diri.
Sebab, ia adalah pemegang kunci gembok pintu gudang obat tersebut.
"Dia (Ru) mengeluarkan obat dari gudang Dinkes Aceh Utara dalam dua tahap pada awal September 2018. Ru beraksi tiap hari Minggu, karena suasana tempat tersebut sepi," ujar Iptu Arief.
Setelah obat dimasukkan dalam mobil boks, Ru langsung membawanya ke Langkahan.
Lalu, di kawasan yang sudah ditentukan sebelumnya, obat-obat tersebut dipindahkan ke dalam ambulans Puskesmas Langkahan untuk dibawa pulang oleh Rus.
Selanjutnya, Rus menjual obat-obat itu ke sales asal Medan, Sumatera Utara.
"Identitas sales yang menampung obat hasil curian itu masih kita lacak," paparnya.
Ditambahkan, Ru dibidik dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Sedangkan Rus dibidik dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca: Uang Rp 20 Juta yang Disimpan Neni di Jok Motor Raib Saat Ditinggal Beli Gorengan
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Aceh Utara, Kalmida Wati mengatakan, petugas farmasi setiap bulan melakukan mengecek stok obat-obatan di gudang.
Saat pengecekan di pertengahan September 2018, diketahui obat jenis amoxillin trhydrate banyak yang hilang.
"Pemegang program farmasi sempat melaporkan hal itu kepada saya. Karena jumlah obat yang hilang sangat banyak, saya pun meminta untuk dilaporkan ke polisi," ungkap Kalmida.
Meskipun sudah dicuri 54 dus, namun ia memastikan stok amoxillin trhydrate di gudang farmasi dinas tersebut masih tersedia.
"Tapi, kita tetap berharap polisi bisa segera mengembalikan obat yang diamankan sebagai barang bukti kepada pihaknya. Sehingga obat itu bisa disuplai ke puskesmas-puskesmas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Kalmida. (bah)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Oknum PNS Curi Obat Gudang di Dinkes