News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebarkan Hoaks Gempa Dahsyat, Pria di Tegal ini Diringkus Polisi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencuri gudang makanan dan parfum meninggal jejak setelah mencongkel pintu, Rabu (25/2/2015). Kasus pencurian ini tengah ditangani Polres Tegal.

TRIBUNNEWS.COM - Polres Tegal meringkus seorang pria bernama Dian Purwanto (25) warga Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Ia ditangkap setelah menyebarkan informasi hoaks atau bohong melalui media sosial Facebook di akun pribadinya.

Tersangka sebelumnya menyebarkan informasi tentang gempa dahsyat yang membuat warga resah.

Baca: Hasil Akhir Liga 1 2018 Persela Lamongan vs Arema Malang, Persela Sikat Arema 4-0

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini menyebarkan informasi bohong itu menggunakan akun Facebooknya tak lama setelah musibah gempa bumi di Lombok.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto, menyatakan dalam informasi bohong yang dibagikan, tersangka menggunakan pernyataan dari hasil wawancara satu stasiun televisi swasta dengan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Namun dalam postingan itu, dia melintir informasi tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat," kata Jon.

Tersangka menulis di akun tersebut tentang 'nestapa Lombok belum berakhir. Laut mulai retak-retak sudah. Buat yang lagi di pulau Jawa atau ada keluarga di pulau Jawa. Perbanyak doa dan tetap waspada'.

Ia juga menuliskan 'LIPI mewaspadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di Pulau Jawa beberapa waktu ke depan'.

Ia juga menambahkan tulisan angka-angka yang saling dihubungkan dengan ayat-ayat suci.

"Kami menemukan postingan tersebut saat patroli siber. Setelah ditelusuri, kami tangkap tersangka di kediamannya," jelasnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (15/11/2018).

Jon menerangkan tersangka terbukti melanggar perbuatan yang dilarang dan dijerat Pasal 15 UU 1946 tentang hukum pidana.

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti kabar tersebut akan menimbulkan keonaran di masyarakat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun," imbuh kapolres.

Tersangka Dian mengatakan memperoleh informasi itu dari akun Facebook lain.

"Saya dapat itu hasil copy-paste dari akun lain yang muncul di beranda Facebook. Hanya iseng," ucapnya.

Ia mengaku tidak tahu bahwa tindakannya itu melawan hukum.

"Baru sekali ini saya melakukannya," imbuhnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sebarkan Berita Hoaks Soal Gempa Dahsyat, Pria di Tegal Ini Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini