Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Duit Rp 3,9 miliar yang diduga dikorupsi oleh sembilan tersangka kasus korupsi dana hibah bersumber dari APBD Tasikmalaya merupakan uang pembangunan pesantren.
Situs resmi Pemkab Tasikmalaya, tasikmalaya.go.id mengunggah daftar penerima hibah Kabupaten Tasikmalaya bersumber dari APBD Tasikmalaya 2017 senilai Rp 140 miliar.
Pemberian hibah tersebut kemudian jadi masalah karena diduga ada dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam dokumen elektronik yang diunduh dari situs resmi tersebut, diketahui penerima hibah pada periode pencairan Januari sampai Juni tahun anggaran 2017 mencapai 598 yayasan.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala BPKAD Tasikmalaya, H Nana Rukmana.
"Iya betul (penerima hibah berupa pesantren, yayasan pendidikan keagamaan)," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018).
Sembilan tersangka yakni Abdulkodir selaku Sekda Pemkab Tasikmalaya, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf Bagian Kesra serta tiga orang dari unsur swasta. Yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Modusnya, sekda bersama Maman dan Ending, meminta Alam dan Eka untuk mencarikan dana dari penerima hibah.
Perintah itu ditindak lanjuti Alam dan Eka dengan menyuruh Lia dan Mulyana untuk melakukan hal yang sama.
Baca: Staf Hingga Sekda Pemkab Tasikmalaya Kenakan Baju Tahanan Saat Koferensi Pers
Sambung menyambung perintah berlanjut karena Mulyana menyuruh Setiawan untuk memotong dana bansos dan hibah yang sudah cair dari penerima.
Dari ratusan penerima hibah, yang terindikasi adanya pemotongan dana hibah terhadap 21 penerima yang juga mayoritas yayasan pendidikan keagamaan.
Seharusnya, 21 penerima dana ini menerima Rp 3,9 miliar.
Namun, sembilan tersangka ini memotong dana tersebut sehingga penerima dana ini hanya menerima Rp 395 juta.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sisa dari Rp 3,9 miliar dijadikan bancakan oleh para tersangka.
Misalnya, Setiawan menerima Rp 385 juta, Mulyana mendapat Rp 682, juta, Lia mendapat Rp 136,5 juta, Alam mendapat Rp 351 juta, Maman mendapat Rp 350 juta.
"Dan tersangka AK (Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir) menerima 50 persen dari pemotongan dana hibah ke 16 yayasan sebesar Rp 1,4 miliar dan tersangka E (Endin) menerima Rp 70 juta, tersangka Ar (Ade Ruswandi) mendapat Rp 105 juta," ujar Kapolda.
Lantas, untuk apa uang itu dipotong?
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan dana Rp 1,4 miliar itu masih tersimpan.
"Saat kami lakukan penggeledahan dan penyitaan ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa sehingga uang Rp 1,4 miliar itu kami sita," kata Samudi.