TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dua pemuda di Samarinda, Kaltim diamankan Satreskoba Polresta Samarinda akibat memiliki ganja.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/11) kemarin, pelaku pertama yang diamankan berinisial YI, di jalan Kemakmuran, Komplek Pelita, Sungai Pinang.
Dari pelaku, didapatkan 1 bungkus daun ganja kering seberat 2,24 gram di saku celana.
Tak berhenti sampai disitu saja, kepolisian langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang terletak di RT 42 jalan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kepolisian kembali mendapatkan bungkusan ganja sebanyak 5 bungkus seberat 10,43 gram.
Selain barang bukti ganja, juga diamankan 2 bandel plastik klip, uang tunai senilai Rp 2 Juta, handphone dan kendaraan roda dua.
Baca: Polsek Belawan Tangkap Nenek 55 Tahun di Medan yang Jualan Ganja
Kepolisian tidak berpuas diri dengan hasil tangkapan tersebut, namun terus melakukan pengembangan disaat itu juga.
YI pun menunjukan rumah rekannya di jalan Kebahagiaan, Gang H Arsad, yang juga memiliki tanaman ganja.
MF (19) tidak berkutik saat rumahnya digeledah aparat.
Hasilnya didapatkan 5 bungkus ganja seberat 10,56 gram, serta handphone juga diamankan dari pelaku.
"Keduanya saling kenal, dan dari keterangan keduanya, narkoba (ganja) ini mereka beli secara patungan," ucap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Sabtu (17/11/2018).
Kepolisian sendiri tetap melakukan pengembangan dari hasil tangkapan tersebut, pasalnya pihaknya telah mendapat seorang nama yang diduga sebagai pengedar utama ganja di kawasan Samarinda.
"Kita sudah dapatkan nama orang yang menjualkan ganja ini ke dua pelaku yang telah kita amankan duluan, saat ini anggota masih memburu orang itu," jelasnya.
Kendati kedua pelaku mengaku membeli ganja tersebut untuk konsumsi sendiri, namun kepolisian tetap melakukan pendalaman dari keterangan pelaku, pasalnya didapatkan banyak plastik klip yang diduga pelaku akan kembali memecah ganja itu untuk selanjutkan dijual kembali.