News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepasang Kekasih Simpan 2,89 Gram Sabu di Kamar Kos Ditangkap Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku tindak pidana narkoba yang diringkus aparat Polsek Percut Sei Tuan saat penggerebekan di Jalan Letda Sujono Gang Lombok, Kelurahan Bandarselamat, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (16/11/2018).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dohu Lase

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Aparat Polsek Percut Sei Tuan menggerebek kamar indekos di Jalan Letda Sujono Gang Lombok, Kelurahan Bandarselamat, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tempat yang hanya berjarak ratusan meter dari Mapolsek Percut Sei Tuan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pengedar/pengguna narkoba dan sabu-sabu seberat 2,89 gram.

Ketiga pelaku, yakni Ahmad Sofyan Nasution (25), warga Jalan Pimpinan Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang; Poppy Agustina Siregar (34), warga Jalan Bandarsetia Gang Mandor, Dusun IV, Desa Bandarsetia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang; dan Merry (19), warga Jalan Karya VII, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Merry, berasal dari Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri melalui Kanit Reskrim Iptu MK Daulay mengatakan, ketiga pelaku tak berkutik saat petugas menggerebek kamar kos mereka.

Baca: Pura-pura Menemukan Jasad Bayi di Mobil, Nofril Akhirnya Mengaku Bayi Itu Anaknya

"Ketiga pelaku diamankan dari dua kamar berbeda," ujar Daulay, Sabtu (17/11/2018).

Ahmad Sofyan Nasution dan Merry ditangkap dari kamar yang sama.

Di kamar pasangan kekasih ini, polisi mendapati kantong plastik berisi dua paket sabu-sabu seberat total 2,89 gram, sebuah timbangan elektrik, dan ratusan plastik klip warna bening kosong diduga bakal dipergunakan sebagai bungkus paket sabu-sabu.

Sementara, di kamar Poppy Agustina Siregar (34), polisi menemukan kaca pirex yang masih berisikan sabu-sabu, mancis, jarum, dan dua pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok.

Baca: Sehari Sebelum Tewas Gantung Diri, Ilham Sempat Ditangkap Polisi karena Masuk Rumah Orang Tanpa Izin

Daulay menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr16/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Miliki Sabusabu 2,89 Gram di Indekos Bandarselamat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini