Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung Kec. Sungkai Selatan Hudari mendatangi Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara.
Ia datang untuk menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif, Senin (19/11/18) pagi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan penyerahan senpi yang dilakukan oleh Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Sungkai Selatan berawal dari himbauan yang dilakukan aparat penegak hukum Polsek Sungkai Utara beberapa waktu lalu di desa-desa.
"Kita sangat mengapresiasi sikap Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung Kec. Sungkai Selatan yang telah membantu kinerja kepolisian dengan cara menyerahkan senpi rakitan demi mewujudkan situasi kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru, khususnya di wilayah Lampung Lampung Utara," ujar Kapolres.
Baca: Diduga Selingkuhannya, Angel Lelga Kerap Unggah Foto Fiki Alman Artis FTV
Polisi telah mengimbau kepada Kades untuk menyampaikan kepada warganya agar patuh hukum, termasuk tidak membawa senjata tajam dan tidak menyimpan, memiliki senjata api ilegal.
Baca: Bea Cukai Amankan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal Di Lampung Selatan
Apabila ada warga yang kedapatan menyimpan, memiliki senpi kami tidak akan segan-segan menindak tegas karena kan sudah jelas melanggar hukum, sanksi maksimal hukuman 20 tahun penjara.
"Semoga penyerahan senjata api rakitan oleh Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan ke Polsek Sungkai Selatan bisa menginspirasi Kepala Desa lain yang ada di Lampung Utara untuk membujuk warganya yang menyimpan senjata api untuk di serahkan secara sukarela ke polisi," katanya.